Laskar Sasak Desak BK DPD RI Usut Dugaan Pelanggaran Etik dalam Mediasi Kasus Hilda
Terjemahan

Anews. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Sasak mendesak Badan Kehormatan (BK) DPD RI mengusut secara transparan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPD RI dalam proses mediasi kasus dugaan rasisme yang melibatkan warga Lombok di Bali. Desakan tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebelumnya, DPP Laskar Sasak telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada BK DPD RI melalui surat bernomor 009/LSN-DPDRI/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

Proses mediasi yang menjadi sorotan, anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) diduga tidak bersikap netral terhadap Hilda, warga Lombok yang berada pada posisi sebagai pihak yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut. DPP Laskar Sasak menyebut, berdasarkan rekaman video yang beredar di publik, AWK antara lain mempertanyakan dampak apabila usaha pihak penjahit ditutup serta menyinggung kondisi keluarga dan pekerjaan.

Baca Juga :  Lanal Mataram Hadiri Sosialisasi UNCLOS 82 oleh Kadiskumal

Dengan cara penyampaian tersebut dinilai oleh Laskar Sasak berpotensi menimbulkan tekanan psikologis atau intimidasi. Penilaian itu muncul karena persoalan pekerjaan, kondisi ekonomi, dan keluarga disebut dibawa ke dalam proses mediasi. Laskar Sasak menilai dugaan tersebut perlu diperiksa dari perspektif kode etik anggota DPD RI, terutama terkait prinsip kenetralan serta penggunaan pengaruh dan posisi jabatan dalam proses mediasi. LS juga menduga adanya narasi mengenai perbedaan status sosial dan kondisi ekonomi yang berpotensi menempatkan warga Lombok dalam posisi tertekan.

Ketua Umum DPP Laskar Sasak, Dr. C. Lalu Muhammad Ali Sadikin, M.Pd., mengatakan momentum kemerdekaan harus menjadi pengingat bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga :  Ownbeat Singing Contest 2020, Ajang Pencarian Talenta Bumi Gora

” Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau asal-usul, mendapatkan perlindungan hukum dan penghormatan martabat yang sama,” tegasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Laskar Sasak meminta BK DPD RI segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan mekanisme kode etik yang berlaku. Mereka juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar publik dapat mengetahui bagaimana lembaga negara menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggotanya.

LS menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata bentuk pembelaan terhadap warga Lombok. Menurut mereka, langkah itu juga merupakan bagian dari upaya mendorong kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan terhadap martabat warga negara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Baca Juga :  Gubernur dan Menteri Agama Resmikan Sembilan Gedung Baru UIN Mataram

“ Ini bukan hanya membela, tetapi untuk meminta agar negara hadir melindungi rakyatnya,” pungkas Miq Denta sapaan akrab Lalu Muhammad Ali Sadikin.

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai