CPMI Lombok Timur Capai Ribuan, Disnakertrans Imbau Warga Patuhi Prosedur Resmi
Terjemahan

Anews. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur mencatat peningkatan signifikan jumlah masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sepanjang triwulan pertama tahun 2025. Berdasarkan data Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, jumlah CPMI asal Lombok Timur mencapai angka 2.577 orang selama periode Januari hingga Maret 2025.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, R. Bambang Dwi Minardi, menyampaikan bahwa jumlah tersebut hampir mendekati angka seribu setiap bulannya. Mayoritas dari mereka memilih negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Timur Tengah sebagai tujuan kerja.

“Angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Lombok Timur untuk mencari penghidupan di luar negeri. Namun yang perlu ditekankan adalah pentingnya mematuhi semua tahapan dan ketentuan resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri,” ungkap Bambang.

Baca Juga :  Pemerintah Kab.Lotim Tahun 2025 Tambah Armada Kebersihan

Dan berikut Rincian Data CPMI Lombok Timur (Januari – Maret 2025)

‎Januari 2025
Total CPMI: 845 orang dengan Negara tujuan:

‎-  Malaysia: 721
‎- Singapura: 34
‎- Brunei Darussalam: 12
‎- Taiwan: 22
–  Hongkong: 17
‎-Turki: 9
‎- Hungaria: 2
‎-Kuwait: 14
‎- Arab Saudi: 14
Jenis kelamin: Laki-laki 776, Perempuan 69

‎Februari 2025
‎Total CPMI: 821 orang dengan Negara tujuan:

‎- Malaysia: 665
‎- Singapura: 32
– Brunei Darussalam: 18
‎- Taiwan: 45
‎- Hongkong: 5
‎- Papua Nugini: 11
‎- Turki: 13
‎- Slovakia: 9
‎-  Kuwait: 4 ‎- Arab Saudi: 19
Jenis kelamin: Laki-laki 743, Perempuan 78

Maret 2025
‎Total CPMI: 911 orang dengan Negara tujuan:

Baca Juga :  Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Timur Mulai Verifikasi Lapangan UMKM Penerima Bantuan Modal

– Malaysia: 718
‎- Singapura: 42
‎-  Brunei Darussalam: 12
‎- Taiwan: 45
– Hongkong: 10
‎- Turki: 19
‎- Slovakia: 7
‎- Polandia: 1
‎- Hungaria: 5
‎- Kuwait: 39
‎- Uni Emirat Arab: 1
‎- Arab Saudi: 15
Jenis kelamin: Laki-laki 829, Perempuan 82

‎Imbauan Kepada Calon Pekerja Migran

‎Bambang, mengingatkan bahwa setiap CPMI wajib membuat perjanjian kerja resmi dengan pihak perusahaan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ia menegaskan agar para CPMI tidak melanggar kontrak kerja ataupun meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang sah.

‎“Jangan sampai ada yang kabur dari tempat kerja karena itu bisa berdampak serius, baik secara hukum maupun keselamatan pribadi. Jika ada masalah, komunikasikan langsung dengan perusahaan (PT) penyalur untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Lotim Dorong Data Desa Berkualitas: “Itulah Dasar Kita Mengambil Kebijakan"

‎Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam proses pendaftaran. Bambang mendorong pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Siap Kerja yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Semua dokumen dan proses sebaiknya diurus langsung. Gunakan aplikasi Siap Kerja agar prosesnya lebih transparan, aman, dan terhindar dari penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

‎Disnakertrans Lombok Timur berharap, dengan meningkatnya jumlah CPMI, maka kesadaran akan pentingnya prosedur legal dan perlindungan kerja juga turut meningkat.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments