AmpenanNews. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, menyampaikan sebanyak 89 Kepala Desa (Kades) yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024 lalu kembali akan dilantik.
Dilantiknya kembali 89 Kepala Desa tersebut karena mengacu pada revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Masa jabatan Kades yang berakhir masa jabatannya bulan Februari 2024 lalu diperpanjang masa jabatannya dari 6 Tahun menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua kali terpilih,” Ucap Salmun. Rabu, (8/5/2024).
Ia juga menyebutkan, pelantikan kembali terhadap Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya itu tidak diharuskan bagi seluruh mantan Kades. Melainkan hanya bagi yang bersedia, dengan membuat surat pernyataan kepada Bupati.
“Itu tidak mesti hanya kades yang bersedia membuat pernyataan kepada Bupati,” tegas Salmun.
Mengingat masa jabatan Kepala Desa sebelumnya diperpanjang menjadi 8 Tahun, maka secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan menjadi Penjabat sementara (Pjs) pada 89 desa maka akan ditarik ke kembali instansi.
Terkait dengan pelantikan kembali 89 mantan kades tersebut, Salmun mengungkapkan jadwal pelantikan kembali para mantan Kades ini masih dibahas bersama Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, maupun dengan pihak terkait.
“Selain bagi Kades, perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” singkatnya.