Kepala Bapenda Lotim Bantah Isu Tunjangan Upah Pungut Pajak Melebihi Pejabat Sekda
Terjemahan

AmpenanNews Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Muksin, bantah isu tunjangan upah pungut pajak di Bapenda melebihi tunjangan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda).

Menurut Muksin, isu tunjangan upah pungut pajak per bulan yang melebihi tunjangan Sekda itu tidak benar.

“Itu tidak ada, terkait dengan besaran tunjangan upah pungut pajak di Bapenda itu sudah di atur dalam regulasi yang ada dan upah itu tergantung dari capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD)” ucap jelas Maksin, saat di temui media di ruang kerjanya, Jum’at (12/05).

Maksin, juga menambahkan baik dari tingkat pusat maupun Kabupaten, terhadap petugas pajak itu sama diberikan insentif sesuai dengan aturan dan juga semuanya sama besarannya tergantung dari capaian target PAD itu sendiri.

“Besaran upah tunjangan pajak yang di terima baik Kabid dan Kaban itu sekitar 5 persen dari target PAD, tapi kalau misalnya dia tidak mencapai target maka dia tidak dapat” ulasnya.

Meski demikian, Muksin juga tidak menepis kalau kemudian ada petugas pemungut pajak yang menerima hingga 10 juta an perbulan.

“Wajar kalau dia bisa menerima sampai 10 han juta berdasarkan persentase dia bisa sampai lima persen target PAD, jatuhnya begitu kan insentif kinerja dan ini juga sudah berjalan sejak dulu” jelasnya.

Dalam setiap kesempatan Ia juga mengakui kerap mengingatkan bawahannya untuk tidak bermain-main dalam memungut pajak.

“Kami sudah bilang, orang pajak sekarang ini jangan Coba-coba Main-main karena Lombok Timur saat ini sedang berupaya optimal meningkatkan PAD, kalaupun ada isu yang tidak sedap di luaran sana ya kita jelaskan dan apapun isunya kalau tidak benar kenapa kita harus takut, terkait dengan Isu-isu seperti ini juga banyak kami dengar, dan alau mereka punya bukti dan benar silahkan lapor ke Kejaksaan tidak malah kemudian mereka membuat Isu liar yang Tidak-tidak hendak unjukrasa segala macam” ucap singkat dan tegasnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments