Terjemahan

MATARAM – Direktur Lombok Global Institut (Logis) M. Fihiruddin menggugat Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan perdata tersebut diajukan pada Senin, 21 November 2022 di Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Mataram, sidang pertama gugatan tersebut akan berlangsung pada 1 Desember 2022 mendatang.

Fihiruddin menggugat Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie, karena sebelumnya Baiq Isvie melaporkan Fihiruddin atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda NTB. Namun prosedur melapor tidak sesuai dengan mekanisme di dewan untuk menyelesaikan persoalan hukum.

Kuasa hukum Fihiruddin, M. Ikhwan SH., MH., mengatakan Fihiruddin selaku penggugat mengatakan Baiq Isvie selaku tergugat dalam melaporkan Fihiruddin tidak sesuai dengan mekanisme internal dewan.

“Penggugat melihat dan memandang ada perbuatan dari para tergugat yang merupakan Perbuatan Melanggar Hukum dalam proses dan mekanisme internal di DPRD NTB yang telah dilakukan oleh para tergugat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menyikapi cuitan penggugat dalam  group WA Pojok NTB,” katanya, Rabu, 23 November 2022.

Baca Juga :  Momentum Hari Pahlawan, Refleksi dan Motivasi Bagi Para Pemuda

Ikhwan mengatakan, perbuatan tergugat sangat merugikan kliennya baik dari segi materil dan imateril. Sehingga gugatan diajukan.

“Perbuatan para tergugat ini menimbulkan kerugian bagi penggugat. Berdasarkan hal-hal itu maka penggugat menggunakan hak hukumnya untuk melakukan gugatan sesuai yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata,” ujarnya.

Sebelumnya, Baiq Isvie mengatakan melaporkan Fihiruddin atas kasus ITE atas nama lembaga dewan. Namun saat dikonfirmasi di Polda NTB, laporan tersebut justru atas nama pribadi. Ini tentu bertengkar dengan mekanisme dewan yang seharusnya bertindak (melapor) berdasarkan pertimbangan Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB.

“Bukan untuk melapor saja tapi dalam menyikapi segala bentuk aduan, informasi, yang diajukan oleh masyarakat baik secara perorangan/ individu maupun secara kelompok,

ada aduan atau info melalui Ketua DPRD, maka ketua harus meneruskan ke BK sebagai alat kelengkapan dewan yang memang disediakan untuk itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Pokdarwis KLU, Fihir Sampaikan Rencana Pengembangan Wisata Alam

“Lalu BK menerbitkan kesimpulan untuk melakukan atau atau tidak melakukan apa-apa dalam menjawab info/aduan masyarakat yang masuk,” katanya.

Ikhwan juga mengatakan, untuk melaporkan masyarakat atas nama lembaga, tidak cukup hanya dengan melakukan rapat fraksi, karena fraksi bukan merupakan alat kelengkapan dewan. “Fraksi cuma perpanjangan tangan partai. Seharusnya melalui BK,” katanya.

Dia menegaskan, penggugat menggugat Baiq Isvie bukan dalam kapasitas Isvie sebagai pelapor ITE, tapi dalam kapasitas sebagai anggota sekaligus pimpinan DPRD NTB dalam melaksanakan proses, prosedur, mekanisme internal Dewan dalam menyikapi peristiwa cuitan penggugat.

Gugatan Fihiruddin ini sebelumnya menimbulkan pro kontra. Ada yang berpendapat bahwa Baiq Isvie Rupaeda tidak dapat dilaporkan sebagaimana dijamin dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pada pasal tersebut menjelaskan, “Saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan”.

Baca Juga :  Fihir Dukung Audit Ulang Kerugian Kasus Korupsi IGD RSUD KLU

Menurut Ikhwan, pasal tersebut melindungi saksi atau pelapor dari laporan pidana dan gugatan perdata dalam ‘pidana tertentu’ bukan pada semua pelapor perkara pidana. Pidana tertentu tersebut adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Untuk dipahami dan dimengerti bahwa pasal itu melindungi pelapor, saksi dan korban dari laporan pidana dan gugatan perdata dalam pidana tertentu bukan pada semua pelapor perkara pidana,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, memuat syarat-syarat pasal di atas dapat berlaku di mana harus ada ancaman serius terhadap stabilitas keamanan serta meruntuhkan nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan, serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.

“Teknisnya nanti dilaksanakan oleh LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya. (red)

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments