Tim Puma Polres Loteng Tangkap Terduga Pencurian Motor WNA
Terjemahan

AmpenanNews. Kurang dari 1 x 24 jam, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil tangkap tiga terduga pelaku pencurian Sepeda Motor milik seorang Warga Negara Asing (WNA) atas nama  inisial NIOT, Perempuan, 30 tahun alamat Paimela, Finlandia, Pada Sabtu 29/10/2022, pukul 21.30 wita di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Pers rilis Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan Sepeda Motor.

Kedatangannya untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman temannya dengan memarkirkan sepeda motornya dekat pantai di Desa Nelayan. Sesampainya di lokasi korban bersama teman temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi.

Baca Juga :  Polairud Polres Loteng Lakukan Patroli Pesisir Pantai Awang

Kemudian dalam beberapa saat teman korban diberitahukan bahwa Sepeda Motor yang ia gunakan sudah tidak ada ditempat semula, sehingga kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi TKP dan sesampainya di TKP ternyata satu terduga pelaku telah diamankan oleh warga inisial LJP alias Ato’, laki laki, 22 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Tim Puma kemudian menginterogasi awal terhadap terduga pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya Inisial M, laki laki, 23 tahun dan inisial IJ laki laki, 20 tahun sama sama beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga :  Korban Pembegalan di Lombok Tengah Dijadikan Tersangka

Dengan pengakuan tersebut Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya.

Dari ketiga terduga pelaku bersama Barang Bukti berupa 1 Unit Sepada Motor jenis Honda Beat Warna Hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments