AmpenanNews.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) untuk mendengar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Pada Senin (20/6/22).
Dalam kegiatan itu, anggota DPRD Loteng, yang sebagai juru bicara Banggar H. Kelan menyebutkan bahwa, Ranperda ini merupakan salah kewajiban konstitusional yang diamanatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih periode 2021-2026.
Selanjutnya, Sesuai mekanisme pembahasan Ranperda yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah, maka masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menyampaikan pendapat akhirnya.
Pandangan Fraksi itu dibacakan langsung oleh Juru bicara badan anggaran DPRD Loteng, H. Kelan, S.pd, ia menyebutkan bahwa, Fraksi Partai Gerindra, dengan juru bicaranya Muhalip, menyatakan sepakat dan Setuju Ranperda tentang Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, dengan catatan dan rekomendasi agar apa yang menjadi catatan serta temuan khususnya yang berkaitan dengan kurang volume atau kelebihan pembayaran agar tidak terulang kembali pada masa-masa yang akan datang
Kemudian Fraksi Golkar Melalui juru bicaranya H. Lalu Kelan, S.Pd menyatakan sepakat dan setuju Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk ditindaklanjuti ke Sidang Paripurna dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Lombok Tengah, dengan catatan sebagai berikut.
Meminta kepada Bupati untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja OPD karena. Kedua, Segala bentuk kelemahan, kekurangan dan kelalian yang sudah terjadi baik dalam bentuk administrasi maupun keuangan hendaknya segera diselesaikan secara sungguh-sungguh sehingga tidak terjadi kembali pada tahun-tahun yang akan.
Ketiga, Walaupun mutasi adalah kewenangan dan hak prerogatif Bupati, namun Fraksi Golkar berharap agar mutasi tersebut tidak dilaksankan menjelang pemeriksaan BPK, Pembahasan LKPJ dan LPJ serta pembahasan KUA/PPAS dan APBD. Hal ini menjadi penting kami sampaikan agar tidak terjadi alasan “baru menjabat” menjadi jawaban atas permasalahan yang terjadi pada OPD yang bersangkutan.
Keempat, Terkait pengelolaan aset daerah, Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih semangat lagi dalam melakukan penataan, pembukuan, pencatatan dan pembukuan serta pernsertifikatan aset daerah walaupun aset tanah dan bangunan tersebut hanya sejengkal. Selain itu, Pemerintah Daerah diminta untuk tidak terlalu gampang menghibangkan aset daerah tanpa didahului dengan kajian dan pertimbangan untuk kemaslahatan masyarakat serta kemajuan daerah.
Hal ini menjadi penting kami sampaikan mengingat ada beberapa aset daerah yang sudah dihibahkan justru terbengkalai dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. e) Terhadap temuan pengelolaan dana BOS, Jika memang dimungkinkan berdasarkan juklak dan juknis pengelolaan BOS, dapat dialihkan menjadi pengadaan meublair sehingga dapat menunjang proses belajar mengajar di sekolah.
Fraksi PKB Melalui juru bicaranya Prayatna Wirahadi Saputra, ST menyatakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Setuju terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lombok Tengah dengan catatan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD pengelolaan aset daerah terutama yang berhubungan dengan dengan kewengan pemerintah desa agar diperjelas statusnya apakah dihibahkan atau Rekomendasi dari Fraksi-fraksi agar ditindanjuti secara sungguh-sungguh.
Kemudian Fraksi PPP Melalui juru bicaranya Muslihin, S.Sos Fraksi PPP enyatakan setuju dengan catatan sebagai berikut. Pertama, Terhadap temuan tunggak yang ada di BLUD maupun Kominfo agar segera diselesaikan secara sunguh-sungguh sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Terhadap keberadaan aset daerah berupa tanah yang telah dibebaskan untuk pembangunan DAM Mujur, Fraksi PPP meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah pengamanan agar aset
tersebut tidak dikuasai oleh oknum-oknum tertentu. Kemudian ketiga, Fraksi PPP mendorong pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan- kegiatan yang bersifat seremonial namun tidak jelas anggarannya.
Keempat, Terhadap berulangnya hasil temuan BPK akibat kekurangan volume dan kelebihan pembayaran, Fraksi PPP mendorong pemerintah daerah untuk senantiasa berkoordinasi dengan BPK agar ada persamaan persepsi antara OPD teknis dengan BPK.
Untuk Fraksi Drmokrat Melalui jurubicaranya Eka Harya Putra, Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju.
Fraksi PKS, Melalui jurubicaranya H. Ahmad Supli, SH. Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan sebagai berikut. Pertama, Terhadap keberadaan beberapa puskesmas yang menajdi atensi masyarakat, Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga masyarakat selaku pihak yang akan memanfaatkan layanan kesehatan tidak dirugikan akibat berlarut larutnya permasalahan tersebut.
Kedua, Terkait keberadaan aset daerah berupa Hotel Aerotel yang ditinggalkan begitu saja oleh pihak pengelola, Fraksi PKS meminta kepada Pemrintah Daerah agar momentum pelaksanaan Latistarda yang telah memanfaatkan bangunan Aerotel sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan, hendaknya dapat terus dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bisa mendatangkan PAD.
Untuk itu, Fraksi PKS mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan perbaikan untuk selanjutnya dimanfaatkan secara maksimal terutama
dalam mendukung perhelatan event-event olahraga internasional yang dilaksanakan di Kabupaten Lombok Tengah.
Ketiga, Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan setiap permasalahan dengan tidak membiarkan
persoalan tersebut berlarut-larut yang justru hanya akan menimbulkan spekulasi dan prasangka yang menganggu pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selanjutnya Fraksi PBB, Melalui juru bicaranya Legewarman, S.IP, Fraksi PBB menyatakan setuju dengan catatan dan rekomendasi sebagai berikut, pertama, Fraksi PBB menyayangkan sikap Kepala Dinas Kesehatan yang terkesan enggan untuk menghadiri undangan Badan Anggaran, bahkan pada saat Rapat Konsultasi Komisi IV dalam pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2021, Dinas Kesehatan juga tidak hadir sesuai apa yang diharapkan.
Kedua, Fraksi PBB mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan potensi PAD yang bersumber dari retribusi pasar. Hal ini menjadi penting untuk disampaikan karena berdasarkan keterangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bahwa walaupun secara nominal jumlah realisasi retribusi pasar sampai bulan juni lebih besar dari periode yang sama di tahun 2021, namun secara prosentasi baru mencapai angka 6,5%.
Jika tidak ada upaya konkrit dan sungguh-sungguh untuk melakukan penagihan, tidak menutup kemungkinan dalam kurun waktu 6 atau 7 bulan ke depan, realisasi retribusi pasar hanya mencapai angka 13 persen.
Ketiga, Terhadap pemberian honor baik kepada ASN maupun penyelenggara pemerintahan daerah termasuk bupati hendaknya senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ke depan tidak ada lagi temuan dalam LHP BPK yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Keempat, Terkait dengan tidak tercatat nya di neraca keuangan tentang tunggakan BLUD dari tahun 2017 yang pada akhirnya sudah menjadi konsumsi publik dan bahkan sudah diproses di Aparat Penegak Hukum, hendaknya dicarikan solusi terhadap dpermasalahan tersebut agar tidak merugikan daerah serta masyarakat Lombok Tengah yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Praya.
Dan kelima, Fraksi PBB meminta Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan hal-hal menjadi temuan dalam LHP BPK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Terakhir, Terhadap hasil temuan BPK yang menyebutkan bahwa terdapat 50 aset yang belum diketahui keberadaanya dengan nilai yang cukup besar, Fraksi PBB meminta kepada Petmerintah Daerah untuk mencari solusi yang terbaik agar pihak BPK memandang Pemerintah mempunyai komitmen yang kuat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi dan catatan yang telah diberikan dalam LHP BPK.
Fraksi Amanat Nurani Berkarya, Melalui juru bicaranya TGH. Sunariawam, S.Pd.I Fraksi Amanat Nurani Berkarya menyatakan Setuju untuk ditetapkan menjadi Perda pada Sidang Paripurna, denganx catatan dan rekomendasi yang sama dengan Fraksi Partai Golkar.
Dan terakhir, Fraksi Nasdem Pejuangan Tidak hadir dalam Rapat Banggar karena sedang ijin menghadiri acara partai di Jakarta. Dengan demikian, dari 9 Fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah, 8 Fraksi hadir dan menyatakan persetujuannya dan 1 Fraksi tidak memberikan pendapat.
“Hadirin Sidang Dewan Yang Kami Hormati, Sebelum mengakhiri Laporan ini, izinkan kami atas nama pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-10 kali berturut turut,” kata Kelan.
Kelan menyebutkan, Badan Anggaran meminta kepada Pemerintah Daerah agar seluruh catatan BPK khususnya catatan atas hasil pemeriksaan atas sistem pengadilan intrn dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian kita bersama, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat terus diperbaiki menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
“Demikian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini kami sampaikan, kiranya dapat menjadi referensi bagi kita semua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Atas hal tersebut Pemda Loteng melalui Wakil Bupati Lombok Tengah H. Nursiah, mengucapkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua anggota DPRD Lombok Tengah yang telah merampungkan pembahasan dan Perda tersebut hingga mendapatkan persetujuan bersama dalam agenda-agenda sebelumnya.
Baik melalui penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi maupun agenda pembahasan badan anggaran banyak inside pentingnya yang dapat dijadikan referensi bagi kami agar menjadi lebih baik di dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Lombok Tengah.
“Jika Pada pelaksanaan telah terlaksana dengan baik dengan salah satu indikatornya yakni mendapatkan predikat wajar tanpa masalah maka kami juga berkomitmen untuk tahun-tahun berikutnya akan menjadi lebih baik lagi hal ini tidak lepas dari peran serta anggota DPRD Lombok Tengah yang senantiasa kritis di dalam mengawal proses perencanaan maupun pelaksanaan ABPD di Kabupaten Lombok Tengah,” Kata Wabup. (di)