Dewan dan Pemda Loteng Kembali Bahas Penyelenggaraan Perpustakaan
Terjemahan

AmpenanNews.com – Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah kembali membahas hasil rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perpustakaan, kemudian tentang laporan perubahan Tata Tertib (Tatib), dan pandangan akhir kepala daerah Bupati Lombok Tengah HL.Pathul Bahri.

Dimana, laporan Komisi IV DPRD Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah usul DPRD tentang penyelenggaraan perpustakaan yang disampaikan Legewarman, sebagaimana yang diketahui bersama bahwa salah satu kewenangan pemerintahan yang diberikan negara kepada Pemerintah daerah berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf q Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan.

Kewenangan tersebut pada dasarnya merupakan suatu bentuk penegasan akan kewajiban pemerintah daerah dalam berperan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan alinea ke-empat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan, pemerintah daerah sebagai lembaga negara yang melaksanakan pemerintahan di daerah, berdasarkan Pasal 8 Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 berkewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah, kemudian menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, menggalakkan promosi gemar membaca memanfaatkan perpustakaan, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah, kemudian menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

Berdasarkan kewenangan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah berwenang untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan. Pembentukan peraturan daerah ini, sangatlah penting artinya bagi penyelenggaraan perpustakaan yang baik sesuai dengan standar nasional perpustakaan, sebagai upaya pengembangan kualitas atau kemampuan sumber daya manusia daerah Lombok Tengah, agar mampu mengelola sumber daya alam dengan berbagai macam teknologinya sehingga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara optimal.

“Untuk kita maklumi bersama bahwa sampai saat ini, Lombok Tengah belum memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaraan Perpustakaan,” sentil Lege.

Dia menjelaskan, dasar hukum penyelenggaraan perpustakaan di Lombok Tengah hanya dilandaskan pada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah.

Keberadaan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 82 Tahun 2016 ini, belum dapat mengakomodir pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dalam Penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dan perkembangan pelayanan perpustakaan yang ada.

Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan ini, telah melalui berbagai tahapan pembahasan baik berupa pembahasan bersama Tim Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, meminta saran dan masukan dari masyarakat melalui kegiatan konsultasi publik, penyempurnaan draft Ranperda, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang telah dilakukan oleh Bapemperda DPRD Lombok Tengah dan Fasilitasi Ranperda oleh Pemerintah Provinsi melalui surat nomor 180/156/Kum tanggal 24 Februari 2022, dimana Ranperda ini memiliki 15 Bab dan 60 Pasal kemudian berubah menjadi 14 Bab dan 60 Pasal dimana Bab I dan Bab II menjadi satu kesatuan sesuai dengan Lampiran Undang-Undang No 12 tahun 2011 angka 28 huruf C.

Baca Juga :  Penyebar Video Asusila Diringkus Tim Puma Polres Loteng

Dari berbagai tahapan pembahasan tersebut, Komisi IV telah melakukan sinkronisasi sehingga telah menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang terdiri dari 14 Bab dan 60 Pasal dengan rinciannya.

Dimana, pada Bab I tentang ketentuan Umum, terdiri dari 4 pasal, yaitu Pasal 1 sampai dengan pasal 4 yang berisi tentang pengertian, istilah, asas, fungsi, maksud dan tujuan, kemudian Bab II tentang Hak, Kewajiban dan Kewenangan, terdiri dari 4 pasal yaitu Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dengan muatan hak dan kewajiban masyarakat, serta kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah.

Bab III : Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pengelolaan Perpustakaan terdiri dari 7 pasal yaitu Pasal 9 sampai dengan Pasal 15, dengan muatan pembentukan perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan di daerah berdasarkan kepemilikan serta pengembangan dan pengelolaan perpustakaan.

Pada Bab IV mengenai Jenis-Jenis Perpustakaan terdiri dari 6 pasal mulai dari Pasal 16 sampai dengan Pasal 21, berisi jenis-jenis perpustakaan di daerah yang terdiri dari Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, perpustakaan Perguruan Tinggi, dan perpustakaan Sekolah maupun Madrasah.

Bab V tentang Standar Peneyelenggaraan Perpustakaan, terdiri dari 18 pasal yaitu Pasal 22 sampai dengan Pasal 39 yang berisi standar penyelenggaraan perpustakaan yang terdiri dari standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan standar pengelolaan.

Bab  VI tentang Organisasi Profesi, terdiri dari 4 pasal yaitu Pasal 40 sampai dengan Pasal 43, yang memuat ketentuan mengenai organisasi Profesi Pustakawan. Bab VII tentang Pendanaan, terdiri dari 1 pasal yaitu Pasal 44, yang memuat sumber-sumber pendanaan pengelolaan perpustakaan yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sebagian anggaran pendidikan, sumbangan masyarakat yang tidak mengikat, kerjasama yang saling mendukung, bantuan luar negeri yang tidak mengikat, hasil usaha jasa perpustakaan dan atau Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenudian, Bab VIII tentang Kerjasama, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat terdiri dari 4 pasal mulai dari Pasal 45 sampai dengan Pasal 48, mengatur mengenai kerjasama dan kemitraan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan layanan kepada pemustaka dan memuat peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.

Bab IX tentang Pembudaya Gemar Membaca, terdiri dari 4 pasal yaitu Pasal 49 sampai dengan pasal 52 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca yang dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.

Baca Juga :  Danlanal Mataram Peduli Pondok Pesantren

Bab X tentang Naskah Kuno, terdiri dari 3 pasal yaitu Pasal 53 sampai Pasal 55 yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam menyimpan, merawat, melestarikan serta memanfaatkan naskah kuno. Bab XI tentang Pembinaan dan Pengawasan, terdiri dari 1 pasal yaitu Pasal 56 yang berisi tentang tugas Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan bidang perpustakaan di daerah.

Bab XII tentang larangan, terdiri dari 1 pasal yaitu Pasal 57 yang mengatur tentang larangan menyimpan, memiliki, menyewakan dan atau meminjamkan bahan perpustakaan yang isinya dapat mengganggu  ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Bab XIII: Sanksi Administratif, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 58 yang mengatur mekanisme dan bentuk penanganan sanksi administratif.

“Bab XIV tentang ketentuan Penutup, terdiri dari 2 Pasal yaitu pasal 59 dan pasal 60 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini,” jelasnya.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah atas konsekuensi telah diberlakukannya peraturan daerah untuk memberikan komitmennya terkait pagu anggaran yang lebih maksimal kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” tegasnya.

Sementara, pada penyampaian pendapat akhir kepala daerah HL. Pathul Bahri terhadap persetujuan ranperda usul DPRD tentang penyelenggaraan perpustakaan yang lansung disampaikan oleh Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, khususnya pimpinan dan anggota komisi IV DPRD atas telah rampungnya serta disetujuinya Ranperda yang sangat penting bagi upaya kita dalam mencerdaskan masyarakat lombok tengah, yakni ranperda usul dprd tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Dimana, semenjak diusulkannya Ranperda tersebut, yang disampaikan melalui rapat paripurna tanggal 1 desember 2021 yang lalu, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyambut baik usulan ranperda tersebut. Bahwasanya Ranperda tersebut adalah salah satu  ikhtiar kita di dalam mencapai salah satu tujuan bernegara yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal tersebut terang benderang tertuang di dalam alinea 4 pembukaan undang-undang dasar 1945. dengan disetujuinya ranperda, Pathul berharap terbangun sistem yang lebih baik dalam penyelenggaraan perpustakaan yang nantinya dapat memberikan efek pada peningkatan minat baca masyarakat.

Upaya meningkatkan minat baca ini adalah pekerjaan rumah bersama, sebab saat ini data masih menunjukkan minat baca masyarakat masih rendah. Menurut rilis program inovasi peningkatan mutu pendidikan NTB dalam buku roadmap (pemetaan, red) pengembangan mutu pendidikan Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021, bahwa tingkat kemampuan literasi (membaca, red) siswa SD, SMP sederajat di Kabupaten Lombok Tengah berada di urutan tujuh dari sepuluh Kabupaten kota di NTB.

Baca Juga :  3.699 Kali Gempa di Lombok Selama Tahun 2018

Kondisi ini tentu menjadi tantangan berat yang perlu disikapi  dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan literasi masyarakat Lombok Tengah.

Maka,  berdasarkan pasal 31 ayat (2), pasal 32 dan pasal 28f uud 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat, demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan diterbitkannnya peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan, diharapkan dapat dijadikan spirit dan dasar acuan dalam menyelenggarakan perpustakaan, baik oleh lembaga formal pemerintah maupun oleh kelompok masyarakat pegiat literasi. Peraturan ini telah sesuai dengan kebutuhan kemajuan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, sehingga   terdapat nuansa baru yang berusaha menjauhkan perpustakaan dari kesan dan pandangan masyarakat yang selama ini menganggap perpustakaan hanya sebagai tempat tumpukan buku usang yang membosankan yang sepi pengunjung.

Saat ini perpustakaan dengan paradigma baru berusaha hadir untuk mejalankan fungsinya, yakni fungsi pendidikan,  penelitian,  informasi,  pelestarian  dan fungsi rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Untuk mendukung berjalannya fungsi-fungsi tersebut, maka penerbitan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan menjadi sangat penting.

“Maka sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Lombok Tengah atas disetujuinya Ranperda ini,” ucap Pathul.

Sementara, dalam hasil pembahasan panitia khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap usulan perubahan peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang disampaikan lansung oleh ketua pansus, Andi Mardan menjelaskan bahwa sebagaimana yang di ketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu, beberapa anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang mewakili beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah, telah mengajukan usul perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata  Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Atas usulan tersebut, melalui Rapat Paripurna tanggal 18 Mei 2022 yang lalu, telah membentuk Panitia Khusus yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembahasan terhadap usul Perubahan Tata Tertib tersebut yang dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Mei 2022.

“Atas amanah yang telah diberikan tersebut, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok sebagai Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat adhoc, telah melaksanakan beberapa tahapan pembahasan yang terdiri dari Rapat Internal Pansus, Rapat Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi selaku perwakilan Pemerintah di Daerah serta Rapat Klinis sebagai forum pengambilan keputusan akhir dari panitia khusus DPRD,” katanya. (di)

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments