Pernikahan Dini di Loteng, Tastura Mengajar: Telah Merampas Pendidikan Anak
Terjemahan

AmpenanNews.com – Pernikahan antara Sapar (55) dan Sahmin (16) warga asal Dusun Ngabok, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), yang sempat viral lantaran pernikahan yang berbeda jauh umurnya, kini menjadi sorotan berbagai pihak.

Diantaranya adalah aktivis dari Tastura Mengajar, sebuah lembaga yang fokus bergerak di pendidikan untuk anak – anak di Loteng.

koordinator sektor pendidikan Tastura Mengajar Ardi Kusuma, menyampaikan kalau praktik pernikahan tersebut telah merampas hak pendidikan anak. Sehingga, kejadian tersebut sangat ia Sayangkan dapat terjadi.

“Tentu kejadian itu sangat kita sayangkan, karena hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk bermain dan berinteraksi dengan teman-temannya telah hilang,” jelasnya, Selasa (26/04/22).

Baca Juga :  Wujudkan Sinergitas, Polres Lombok Tengah Menerima Penghargaan

Selain itu, ia juga menyebutkan, sesui amanah Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Itu mengartikan bahwa pernikahan tersebut telah melanggar UU.

“Artinya praktik pernikahan tersebut juga telah melanggar Undang-Undang,” lanjut Ardi Kusuma yang juga Dosen STIS HARSYI Loteng itu.

Maka dengen itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses akad tersebut berpotensi melakukan pelanggara hukum. baik orang tua ataupun yang saksi lain yang hadir dalam menikahkan mereka.

“Karena jelas telah melanggar undang-undang dan seharusnya bisa ditindak lanjuti,” lanjut Ardi Kusuma.

Selain itu, ia juga menerangkan kalau praktik pernikahan dini, kedepan akan memiliki berbagai dampak negatif untuk keturunan mereka.

Baca Juga :  Air di Sirkuit 459 Lantan Meluap, Tiga Dusun Tergenang

“Akan banyak dampak yang terjadi, baik secara psikologi, reporoduksi serta kondisi sosial dari anak yang akhirnya tidak akan bisa tumbuh dengan baik,” ujarnya.

“Namun dampak paling nyata yang saat ini dirasakan adalah hilangnya hak pendidikan anak, karena sudah fokus untuk mengurusi rumah tangganya,” tutup Ardi Kusuma. (di)

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments