Menyiapkan Pekerja Migran yang Tersertifikasi
Oleh : DR. Lalu Tajuddin, M.Si
Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu kantong Pekerja Migran di Indonesia mulai berbenah.
Pembenahan dibidang peningkatan pelayanan dengan dibukanya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten/ Kota yang ada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa sudah cukup lama dilakukan.
Keberadaan LTSA paling tidak dihajatkan untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap pekerja yang akan ke luar negeri.
Selain peningkatan kualitas layanan, peningkatan kualitas personal calon pekerja migran juga tidak dapat diabaikan.
Hal tersebut menjadi persyaratan mutlak yang menunjukan kualifikasi keahlian yang pada gilirannya berpengaruh positif terhadap gaji atau pendapatan yang akan diperoleh.
Sertifikasi keahlian adalah persyaratan yang wajib bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dilakukan oleh lembaga berwenang berupa Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) yang ada di daerah asal.
Disamping mengikuti sertifikasi, persyaratan kelengkapan dokumen wajib lainnya adalah paspor, KTP, KK, Keterangan sehat, asuransi, SKCK, ijin orang tua dan dokumen lainnya.
Pemberlakuan persyaratan pekerja bersertifikat kompetensi ini untuk meningkatkan nilai tawar bagi pekerja migran di seluruh negara tempatan tujuannya.
Apalagi sertifikat kompetensi harus dilampirkan pada saat calon pekerja migran mengikuti proses seleksi dan melengkapi dokumen ke Disnaker Kabupaten/Kota masing masing.
Dengan akan menggeliatnya lagi penempatan pekerja migran ke luar negeri setalah pandemi melanda dunia, lembaga pelatihan yang ada di daerah, khususnya Pulau Lombok sudah mempersiapkan diri.
Salah satu BLKLN yang ada di Pulau Lombok adalah BLKLN Cahaya Nusantara.