Instruksibupati
.
Terjemahan

AmpenanNews. Bupati Kabupaten Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy, hadiri acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Optimalisasi Kampung Keluarga Berencana (KB) yang dilaksanakan pada, Kamis (04/03), di ruang rapat utama Kantor Bupati Lombok Timur.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur, tersebut bertujuan dalam rangka menekan angka pernikahan usia anak dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh camat, UPT P3AKB, dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lombok Timur.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, terdapat 3 unsur pokok yang berkaitan dengan pernikahan usia anak. Tiga unsur tersebut adalah camat, kepala KUA dan UPTD KB kecamatan.

Baca Juga :  Diduga BPNT Berkualitas Buruk KPM Lotim Mengeluh

Karena itu Bupati memberi instruksi kepada Camat, agar segera menyampaikan kepada Desa untuk membentuk Peraturan Desa (Perdes), paling lambat 31 Maret 2021.

Selain itu Bupati, juga mengharuskan pada akhir April, semua Desa menjadi kampung Keluarga Berencana. Bupati mengharuskan pula agar pada tanggal 31 Mei 202, seluruh Posyandu di Kab. Lombok Timur sudah menjadi Posyandu keluarga.

“Saya berharap dengan semakin banyak peserta KB di masing-masing wilayah, akan dapat menurunkan angka kematian bayi dan ibu melahirkan, serta berkurangnya angka putus sekolah”

Ditempat yang sama Kepala BKKBN Provinsi NTB, juga mengakui pernikahan usia dini merupakan salah satu penyebab timbulnya berbagai masalah kesehatan pada ibu ataupun anak.

Baca Juga :  12 Kali Gempabumi Tektonik Di Mataram Hari Ini

Hal ini menurutnya dikarenakan reproduksi perempuan pada usia di bawah 20 tahun dikatagorikan belum siap.

Selain dapat menyebabkan kematian pada ibu dan anak, dampak lain yang ditimbulkan antara lain stunting pada anak dan kanker leher rahim pada ibu.

Selain itu, kontribusi ibu dibawah usia 20 tahun pada kelahiran bayi dengan berat lahir rendah (KBBLR) juga sangat tinggi.

Sementara itu Kepala DP3AKB Lotim, H.Ahmat, menyoroti kualitas SDM Kabupaten Lombok Timur yang masih rendah. Hal tersebut ditandai peringkat IPM Kabupaten Lombok Timur yang berada di posisi 8 dari 10 kabupaten/kota se-NTB.

Menurutnya, hal ini tidak lepas dari berbagai permasalahan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Bank Sampah Atau TPA Tidak Menerima Sampah Yang Tidak Di Pilah

Masalah yang masih dihadapi dalam bidang Kesehatan antara lain tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan status gizi balita termasuk stunting.

“Hal ini disebabkan akibat masih tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Lombok Timur, di mana pada tahun 2020 tercatat sebanyak 42 kasus pernikahan usia anak. Pencegahan pernikahan usia anak dimaksudkan pula mewujudkan anak yang berkualitas, mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga” singkatnya

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments