Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi, menyampaikan terhadap proses penanganan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016, saat ini sudah naik pada tahap peyidikan.

Dijelaskan oleh, Irwan Setiawan, ditingkatkannya dugaan kasus Tipikor Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji dari tahap penyelidikan hingga ke penyidikan karena ada Dua alat bukti yang kuat

“Dari hasil proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kab.Lotim beberapa waktu lalu diperoleh Dua alat bukti yang kuat, sehingga kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan” jelasnya, pada media dalam giat jumpa pers digedung Kejari Lotim, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga :  Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93 Tahun 2021 di Lotim

Adapun kegiatan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lotim mengingat dugaan kasus Dermaga ini telah naik ke tahap penyidikan, tentunya kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap para Saksi-saksi yang terlibat dan berkepentingan serta layak menjadi saksi.

Kejari Lotim juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk dapat melakukan penghitungan kerugian Negara dalam dugaan kasus ini.

“Kami sudah bersurat ke BPKP. Untuk hasilnya ya kita tunggu BPKP” katanya.

Meski demikian, sementara waktu Kejari Lotim memperkirakan, dalam dugaan tersebut terjadi kerugian Negara sebesar total proyek Rp. 7 Miliar.

“Untuk sementara perhitungan dugaan kerugian Negara itu sebesar 7 Miliar, akan tetapi untuk lebih pasnya ya kita menunggu hasil penghitungan dari BPKP” singkat Irwan Setiawa.

Baca Juga :  Pemda dan DPRD Lotim Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD

Sementara itu Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi, menambahakan kenapa Kejaksaan tertarik untuk memproses Dugaan kasu Dermaga 2016 ini “karena ada dugaan kerugian Negara” singkatnya.


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments