Terjemahan

AmpenanNews. Menjadi supplier pada program BPNT itu tidaklah memiliki batasan, siapapun boleh menjadi supplier selama mereka memiliki usaha pada bidang tertentu. Demikian diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Lombok Timur Saefuddin Zohri baru-baru ini.

“Sekalipun keluarga camat dan keluarga ASN lainnya boleh menjadi supplier BPNT, selama dia memiliki usaha di bidang itu, silahkan saja tidak ada batasan, karena di dalam Pedoman umum (Pedum) tidak ada aturan yang jelas terhadap orang yang boleh menjadi supplier BPNT itu hanya untuk orang ini dan itu tidak ada” ucap Saefuddin Zohri kepada media di ruang kerjanya, Senin (12/10).

Baca Juga :  Pj Bupati Lotim Bersama Pj. Gubernur Menerima Kunker Menko Marves

Namun demikian lanjut nya, di dalam pedoman umum tetap di sarankan yang menjadi supplier itu adalah pemodal, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sehat juga boleh menjadi supplier.

“Akan tetapi persoalannya saat ini seluruh agen BPNT di Kabupaten Lombok Timur telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sehingga kalau BUMDes masuk menjadi supplier akan dapat menimbulkan keributan terhadap mereka yang telah ber PKS” ungkapnya.

Sementara itu, menyinggung soal adanya dugaan supplier BPNT yang tengah menjadi karyawan pada salah satu BUMD sebagaimana yang pernah di persoalkan oleh Sekdis Dinsos sebelumnya dan termuat di media online, Saefuddin Zohri menanggapi, ” itu aturannya disana, seperti apa aturannya, kalau kemudian dengan tugas BUMDnya dia terganggu ya yang harus memberikan sanksi itu adalah BUMD tersebut, kami tidak mengatur sejauh itu.” Katanya.

Pada saat ditanya kembali oleh media, kenapa Pernyataan Kabid bertolak belakang dengan statement Sekdis Sosial, dijawab oleh Saefuddin Zuhri ya, sembari ia mengatakan “Pak Sekdis tidak pernah berbicara seperti itu, terhadap hal itu ia di wawancarai satu bulan yang lalu dan di terbitkan sekarang” ungkapnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments