Lotim, Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Timur khususnya di Kecamatan Labuhan Haji. Pihak kecamatan bersama dengan anggota kepolisian Sektor Labuhan Haji, Selasa (28/4) gelar razia masker di pasar Tanjung.
Bagi masyarakat atau pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat itu langsung mendapat teguran yang humanis namun tegas dari pihak Polsek dan Kecamatan.
“Bagi pedagang dan pengunjung pasar, apabila tidak menggunakan masker kita tegur dan berlakukan sanksi. Adapun sanksi yang dimaksud, pedagang tidak akan di izinkan berjualan sebelum menggunakan masker dan memberlakukan sosial distancing, begitupun terhadap pengunjung yang datang tanpa masker, tidak akan diizinkan memasuki pasar Tanjung” ucap Yusmeli Camat Labuhan Haji.
Dalam razia masker tersebut, Camat dan anggota Polsek, tidak saja melakukan teguran kepada para pedagang dan pengunjung, para kusir cidomo yang mangkal dipasar Tanjung juga tidak luput dari razia masker.
“Kusir cidomo mulai sekarang harus memakai masker, apabila dalam razia lanjutan nanti masih kedapatan tidak menggunakan masker, maka para kusir cidomo yang mangkal di pasar, tidak lagi diperbolehkan beroperasi” tegas Yusmeli.
Selain itu ditempat terpisah. Kepala Desa Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji Pahminudddin, secara bertahap terus berupaya membagikan masker geratis kepada masyarakat. Adapun jumlah masker yang sudah di distribusi kepada masyarakat yang ada di Sembilan Dusun, sebanyak 3.000 masker.
Selain membagikan masker penyemprotan diinspektan juga terus dilakukan oleh Kepala Desa pada permukiman masyarakat yang ada di Desa Labuhan Haji.
“Kendati di Desa Labuhan Haji jumlah masyarakat yang berpergian keluar masuk daerah itu relatif minim, bukan berarti Desa tidak melakukan upaya pencegahan, dan itu semua kita lakukan semata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terlebih saat ini berdasarkan data dan peta Gugugus Tugas Covid-19 Lotim, Labuhan Haji termasuk wilayah zona merah” ucap Pahmin