Terjemahan

AmpenanNews. Dugaan Pencatutan nama Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam SK Bupati Lotim terkait kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Lotim kini berbuntut panjang.

Sejumlah Anggota PWI Lotim selaku pemegang kartu biru, Senin (6/1)melayangkan surat somasi atau keberatan kepada Bupati Lotim, Kepala Dinas Pariwisata Lotim dan dua pengurus BPPD Lotim yang diduga menggunakan nama organisasi PWI.

“Atas nama anggota pemegang kartu biru kami sudah melayangkan surat somasi kepada Bupati, Kadispar dan dua pengurus BPPD Lotim yang menggunakan nama PWI,” tegas Hasanah Efendi didampingi anggota PWI lainnya Syamsurrijal di Selong, Senin (6|1).

Haspen yang juga pimpinan redaksi Suara Rinjani ini kembali menjelaskan ada tiga point dalam surat somasi dan keberatan yang kami layangkan tersebut. Setelah melakukan konsultasi dan komunikasi dengan PWI Cabang NTB.

Baca Juga :  DPD RI Bersama Gubernur Kunjungi Sirkuit MotoGP Mandalika

Dimana point pertama, anggota PWI Lotim menyatakan keberatan atas pencatutan nama PWI dalam SK Bupati Lotim masalah kepengurusan BPPD Lotim masa bhakti 2017-2021. Karena dianggap masuk pada perbuatan melanggar hukum.

Lalu point kedua, meminta kepada Bupati Lotim, Kepala Dinas Pariwisata Lotim untuk segera merubah atau melakukan revisi terhadap SK tersebut. Agar tidak ada lagi tercantum nama PWI dalam SK tersebut. Dengan memberikan deadline waktu 3×24 setelah surat keberatan yang kami layangkan.

Point ketiga, meminta penjelasan dan klarifikasi kepada Kadispar Lotim dan dua pengurus BPPD Lotim secara tertulis kepada PWI Lotim mengenai masalah adanya pencatutan nama PWI dalam SK Bupati masalah BPPD Lotim.

Baca Juga :  FWMO Lotim Salurkan Paket Sembako di Rumah Yatim Surabaya Utara

“Kami juga meminta permohonan maaf secara tertulis kepada anggota PWI Lotim, untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi,” tegas Haspen

Begitu juga anggota PWI yang lainnya, Muludin, Dimyati, Syamsurrijal, Jalaluddin, menegaskan apa yang kami lakukan ini dengan melayangkan surat somasi kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan SK BPPD Lotim. Terutama yang menyangkut pencatutan nama PWI dalam SK BPPD Lotim tersebut.

Dalam rangka untuk menjaga marwah organisasi agar tidak sembarangan orang melakukan pencatutan nama PWI. Apalagi bukan anggota maupun pengurus PWI yang masuk dalam pengurus BPPD Lotim terus menggunakan nama PWI. Maka ini tentunya kesalahan fatal yang tentunya memiliki konsekwensi melanggar hukum.

Baca Juga :  Bupati Buka STQ XXVI Tingkat Kabupaten Tahun 2020 di Desa Kerongkong

“Surat somasi telah kami layangkan, kalau tidak ada tanggapan atas somasi itu maka tentunya langkah selanjutnya akan kami lakukan,” tegas Dimyati, Jaluddin dan Syamsurrijal‎. An001.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments