Terjemahan

Ampenan News.

Tiga pejabat imigrasi yang terkena OTT termasuk
1. Kepala Kanim Imigrasi Mataram, K
2. Kasie Inteldakim Imigrasi Mataram, Y
3. Penyidik TPNS Kantor Imigrasi Mataram, AA

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap penyelenggara negara. Pada Senin (27/5/2019) malam hingga Selasa (28/5/2019) pagi, tim lembaga antirasuah menangkap tiga orang pejabat kantor imigrasi di Nusa Tenggara Barat yang diduga menerima suap.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa ( 28/5/2019 ), mengonfirmasi hal tersebut.

”KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini delapan orang dibawa ke Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,” kata Syarif.

Baca Juga :  Al Tarmizi Tahir Resmi Menjadi Ketua ASLI Provinsi Papua

Penangkapan dilakukan setelah KPK memperoleh informasi dari masyarakat tentang dugaan pemberian uang kepada pejabat imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tingal di Sekotong lombok barat Nusa Tenggara Barat.

Dari kegiatan ini, KPK juga menyita uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus izin di kantor imigrasi tersebut.

Sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap.

”Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK,” ujar Syarif.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments