Ampenan News. Minggu-minggu ini polemik kotak surat suara ramai diperbincangkan, baik di media televisi maupun media sosial, dari kalangan awam hingga elit politik membicarakan hal ini.
- Khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB), hadirnya polemik ini membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Lalu Aksar Ansory angkat bicara melalui akum media sosial Facebook resminya.
Berikut isinya.
Bermula dari Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yg mengamanatkan kotak suara harus transparan. Mohon dicatat, ini amanah UU yang merupakan produk Pemerintah dan DPR.
Soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik yg lain), UU 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yg tegas kepada KPU utk mengatur dlm Peraturan KPU.
Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dg kardus mie instan atau air kemasan.
Kenapa duplex ? Kotak Suara yang dimiliki oleh KPU sblm terbitnya UU No. 7 th 2017 adalah Kotak Suara berbahan aluminium yang tdk transparan. Dengan ketentuan UU tsb, maka mau tidak mau KPU harus mengadakan Kotak Suara yang baru yang transparan. Kotak Suara berbahan Aluminium spt pemilu sblmnya dihasilkan dari belanja modal, sehingga menjadi barang asset yang membutuhkan tempat penyimpanan dan pemeliharaan sepanjang tahun. Sangat besar biaya yang dibutuhkan utk melakukan pengecekan (stock opname) tiap tahun, biaya perakitan kembali jika digunakan, serta biaya sewa gudang, mengingat tdk semua satker KPU memiliki gudang.
Jika KPU mengadakan kotak suara berbahan aluminium lagi, maka diperlukan biaya yang sangat besar lagi utk pengadaannya, penyimpanannya dan pemeliharaannya.. ini berpotensi pemborosan anggaran, mengingat tidak setiap saat kotak suara itu digunakan. Duplex dipilih sebagai bahan Kotak Suara dan Bilik Suara karena duplex merupakan barang habis pakai. Jadi, setelah pelaksanaan pemilu selesai, Kotak Suara dan Bilik Suara bahan duplex ini dapat langsung dihapuskan (dilelang) sehingga tdk lagi membutuhkan biaya pemeliharaan (stock opname), biaya perakitan dan biaya sewa gudang.
Tidak perlu diragukan, Kotak duplex ini telah melewati serangkaian penelitian dan uji coba. Terbukti Kotak Suara tsb sangat kuat menahan beban ketika diduduki/dinaiki oleh orang dewasa. KPU sangat optimis mampu menyelenggarakan pemilu 2019 dengan Kotak dan Bilik Suara berbahan duplex.
Mohon diingat-ingat kembali jika kita menjadi pemilih Pemilu 2014, maka dapat dipastikan kita pernah bersua dengan kotak suara duplex. Apakah ada masalah dengan pemakaian kotak suara tersebut? Tidak ada masalah. Selain aluminium warisan Pemilu 1999 yang semakin limit, waktu itu tanpa sadar kita juga telah menggunakan kotak dan bilik suara duplex. Tidak ada masalh baik dari segi bahan, distribusi, dan keamanan..
Sebenarnya KPU juga sangat ingin sekali tetap bisa menggunakan aluminium maupun kayu. Tapi bahan tersebut sangat mahal dan bahannya semakin limit serta sulit didesain transparan sebagaimana amanah UU. Apalagi jumlah TPS penambahannya berlipat-lipat. Anggaran Pemilu kan besar ? Iya, benar. Tapi kebutuhan Pemilu bukan hanya kotak suara.
Masih ada kebutuhan anggaran yang jauh lebih besar seperti honor KPPS, PPS, PPK, l ogistik lainnya seperti surat suara, stiker, formulir-formulir, paku dan busa (jika mencoblos), tinta, peralatan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bimbingan teknis mereka, bimbingan teknis badan adhock seperti Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, bimbingan teknis pegawai KPU se-Indonesia yang setiap tahapan selalu ada bimbingan teknisnya, dan masih banyak lagi. Bahkan APK seperti spanduk dan baliho kita anggarkan juga untuk peserta Pemilu, baik parpol, calon DPD dan paslon Presiden dan Wakil Presiden.
Kotak suara bahan duplex ini termasuk barang habis pakai, yang artinya jika sudah habis masa penyimpanannya selama 4tahun, maka harus dilelang dan uangnya masuk ke kas negara kembali. Jadi cukup efisien ya, balik modal.
Siapa yang menyelenggarakan lelang? Instansinya KPKNL, bukan KPU kabupaten. Jadi tidak mungkin bekas kardusnya dipakai buat angkut barang pindahan atau malah kirim barang online shop.
Spesifikasi kardus ini adalah pelaksanaan amanat Peraturan KPU yang memrupakan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 341 dimana kotak suara harus transparan.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat terhadap Peraturan KPU tentang logistik yang Komisi Pemilihan Umum lakukan dengan DPR, Kemendagri, perwakilan Parpol pada Maret 2018, tidak ada yang menolak termasuk walk out, saya ulangi, tidak ada yang menolak termasuk walk out seperti biasanya sidang-sidang di DPR. Padahal logikanya Pemilu ini untuk memilih mereka, jika mereka merasa dirugikan atau ada kemungkinan tidak aman, mereka bisa menolak.
Draft ini pun diajukan kepada Kemenkumham untuk diundangkan. Draft ini tidak mendapat koreksi pada bagian spesifikasi kotak suara. Artinya telah sesuai dengan amanat Undang-undang. Artinya kotak suara alumunium yang dahulu dipakai tidak sesuai dengan syarat transparan yang diamanatkan.
Ada lagi yang nanya kenapa tidak bisa pakai bahan lain yanh lebih bagus, seperti tupperware, kaleng kerupuk atau kaca?
Justru menurut saya lebih tidak aman, rentan sabotase ibu-ibu atau bapak-bapak yang mau bawa pulang cenderamata supaya makin disayang istri. Tupperware juga mahal, kecil aja 90 ribu, apalagi lebih gede dari kaleng kerupuk.
Bagaimana bawa 15.988 kali 5 kaleng kerupuk ke seluruhTPs di NTB misalnya? Ini baru NTB. Apalagi di Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, Papua dll ?
Ingat ya, kotak suara memakai sistem knock down. Apa kita harus rakit kaleng kerupuk ke 15.988 TPS dikali 5 unit (untuk NTB saja). Terus kacanya pada retak bahkan pecah. Wkwk
Duplex digembok? Tentu agar tidak ada yang bisa membuka dan mengambil surat suara sebelum waktu perhitungan suara dimulai dimana para saksi parpol dan paslon hadir. Kalau niatnya bahan apa saja bisa dibuka, bahkan dibakar. Tak hanya duplex, tapi juga kayu, plastik dan aluminium. Setelah dibuka dan dihitung hasilnya, maka keamanan hasil adalah tanggung jawab bersama, termasuk saksi Parpol dan Paslon, Bawaslu, Pemantau, Polisi dan lain-lain. Selain digembok, KPU juga punya alternatif yaitu dengan kabel ties dan ini banyak dipilih oleh KPU Kabupaten/Kota.
Bagi yang merasa dirugikan oleh UU, sebaiknya ajukan JR ke Mahkamah Konstitusi. Bagi yang setuju dengan Peraturan KPU, silahkan tempuh JR ke Mahkamah Agung. Itu jalan legal dan bijak, sungguh tidak ada manfaat dan kebaikan yang didapat dengan teriak-teriak di medsos, apalagi memproduksi dan menyebarkan copas-copas entah darimana.. Tak ada pilihan lain bagi KPU yaitu UU dan PKPU yang telah dilegalkan.
Bgm status Kotak dan Bilik Suara berbahan Aluminium selanjutnya…?? Ada 2 hal yg ditempuh KPU dalam hal ini, yaitu: 1) Kotak dan Bilik Suara Aluminium tsb akan dihapuskan (dilelang).. 2) Sebelum dilelang/dihapus, KPU memberikan kesempatan kepada pemda utk memiliki sebagian Kotak dan Bilik Suara berbahan Aluminium itu dengan mekanisme hibah dari KPU kepada pemda. Tujuannya adalah Pemda dapat menggunakannya utk kebutuhan Pilkades, dll.
Selanjutnya KPU mengusulkan draft PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dlm Rapat Dengar Pendapat dg Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi 2), yg di dalamnya ada semua wakil parpol. Memang dlm menyusun PKPU, kami wajib konsultasi (meskipun hasilnya tdk mengikat). RDP dilaksanakan bulan Maret 2018. Jauh sebelum koalisi copras-capres. Dlm RDP, draft PKPU ini dibahas dg kepala dingin, tdk ada yg menolak, apalagi walk out.
Setelah RDP itu, draft PKPU diajukan ke Kemenkumham utk diundangkan. Dan di Kemenkumham tdk ada koreksi sama sekali (misal: karena bertentangan dg UU lain atau yg lebih tinggi). Dan akhirnya Kemenkumham mengesahkan PKPU No. 15/2018 pada 24/4/2018 yg pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yg transparan satu sisi.
Jadi, dlm menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tdk bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP. TM005*