Terjemahan

AmpenanNews. Ketua LBH DPP HIPO Usin Abdi Syah Putra Sembiring SH memaparkan, HIPO merupakan organisasi masyarakat yang mempunyai visi memberdayakan ekonomi anggotanya. Dengan mensejahterakan anggota maka Ormas Himpunan Pengusaha Online turut meningkatkan perekonomian Bangsa.

Dorong Digitalisasi UKM Melalui PT. HBM, HIPO Akan Tingkatkan Peluang Ekspor

Sasaran HIPO adalah meningkatkan daya saing UKM di Indonesia, melakukan digitalisasi menuju era industri 4.0, dan menekan tingkat import dari luar negeri.

“UKM tingkat lokal yang seolah – olah terabaikan, kami sentuh. Kenapa, karena pasca krisis moneter 1998 silam terbukti sektor UKM yang mampu bertahan dan membantu ekonomi bangsa,” katanya.

Ia memaparkan, dalam menjalankan aktivitasnya HIPO mengedepankan 5 pilar HIPO, antara lain mencerdaskan, mensejahterakan, mendampingi, membahagiakan, dan memanusiakan anggota.

“HIPO sepakat gerakan ekonomi dari bawah. Ada bahasa investasi, itu tidak benar, karena HIPO tidak pernah sebut investasi atau menjalankan sistem investasi,” ujar Usin.

Seperti diketahui, di Indonesia ada sistem keuangan yakni Perbankan, Koperasi, dan sistem keuangan usaha. Masing-masing sistem diawasi oleh Kementerian dan Lembaga yang berbeda-beda.

Perbankan diawasi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Koperasi diawasi dan dibina oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan jasa usaha seperti lembaga finance dan sebagainya diawasi dan masuk dalam ranah perbankan yang dibina OJK.

Baca Juga :  Wabup H. Rumaksi, Hadiri Konferkab PGRI Lombok Timur

Usin menjelaskan, HIPO sendiri menjalankan keuangan organisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, yang pada pasal 37 ayat 1 (a) mengatur tentang iuran anggota.

“Jadi, syarat menjadi anggota HIPO harus isi formulir dan bayar iuran Rp150 ribu pertahun. Kalau belum daftar dan belum bayar iuran ya belum jadi anggota,” kata Usin.

Menurut dia, dengan dana iuran anggota itu, maka anggota HIPO bisa mendapatkan manfaat berupa akses aplikasi digital anggota, serta pelatihan-pelatihan ekonomi berbasis digital secara gratis.

“Anggota juga bisa menggunakan aplikasi untuk membeli kebutuhan mereka dan juga ditanggung asuransi BPJS Jamsostek jika terjadi kecelakaan,” katanya.

Usin mengatakan, selain iuran anggota, HIPO juga membuka ruang keuangan organisasi dengan pola sumbangan. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, yang pada pasal 37 ayat 1 (b) mengatur tentang sumber keuangan organsasi bisa dari sumbangan anggota.

Berbeda dengan iuran, HIPO mengatur sumbangan dalam 4 kategori yakni Sejahtera 1 hingga Sejahtera 4. Bagi anggota yang menyumbang akan mendapatkan perhatian dari organisasi HIPO dengan beberapa kelebihan.

“Kita ada peraturan organisasi, anggota tunduk pada AD/ART. Kita berikan pilihan kalau sumbang ke organisasi maka akan diberikan fasilitas lebih. Ya sama dengan Negara, kan ada pajak dan ada retribusi. Pajak itu wajib dan retribusi itu pilihan, kami juga begitu iuran wajib dan sumbangan merupakan pilihan anggota,” katanya.

Baca Juga :  Hari Jadi HIMMAH NW ke 56 di Masjid Nurul Bilad Mandalika

Usin menekankan, khalayak awam yang gagap teknologi kemudian gagal paham dan menganggap bahwa sistem sumbangan HIPO ini adalah investasi digital.

Padahal, papar dia, konsep sumbangan anggota ini dipelajari HIPO dari beberapa organisasi masyarakat besar yang mampu bertahan di Indonesia seperti Nahdlathul Ulama dan Muhamadiyah.

“NU dan Muhamadiyah kenapa bisa bertahan, dari mana uangnya? ya dari iuran anggota, hibah dan juga sumbangan. Dari sana kemudian mereka bisa bangun sekolah, rumah sakit dan segala aktivitas yang membantu masyarakat. Kami di HIPO belajar dari kemandirian NU dan Muhamadiyah. Hanya saja HIPO mengunakan digitalisasi organisasi,” katanya.

HIPO menerapkan pola imbal balik, bukan imbal hasil. Artinya, anggota yang loyal pada organisasi melalui sumbangan, maka organisasi pun akan memberikan imbal balik yang setara.

Untuk mengembangkan ekonomi organisasi, HIPO membentuk badan usaha PT Hipo Bisnis Manajemen (HBM). Dana iuran dan sumbangan anggota HIPO dikembangkan dalam usaha bisnis digital HBM.

Usin mencontohkan, jika anggota menyumbang Rp750 ribu, maka dia sudah bisa membeli barang di aplikasi online HIPO dengan harga bersaing, seperti pulsa ponsel, pulsa listrik dan lainnya. Harga bisa lebih murah karena disubsidi oleh organisasi.

Baca Juga :  Bank Wakaf Mikro Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

“Manfaat lain, kalau ada anggota kena masalah pidana atau perkara perdata, HIPO juga akan membantu advokasi hukum melalui LBH HIPO tanpa biaya,” katanya.

Ia menambahkan, sistem digitalisasi yang dilakukan PT HBM juga membuka peluang bagi anggota HIPO untuk mengembangkan bisnis mereka sesuai potensi yang ada.

HIPO mempunyai visi besar menciptakan banyak wirausaha digital berbasis UKM di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tingkat impor dari luar negeri bisa ditekan, dan ekspor ditingkatkan.

“Kalau mau jujur, saat ini 4 Unicorn yang ada di Indonesia ini kan hampir separuh sahamnya dikuasai asing. Nah HIPO ingin mengubah itu, Unicorn kita harus dikuasai masyarakat kita sendiri,” katanya.

Menurut Usin, HIPO berupaya meningkatkan nasionalisme masyarakat dan bangsa ini bukan dengan berkoar-koar muluk saja.

“Kita mulai kecil dulu lewat HIPO, dan ini transparan karena kita punya auditor,” katanya.

“OJK dan Satgas Waspada Investasi bersama 13 Kementerian dan Lembaga juga sudah memahami. Disitulah ranah mereka untuk memonitor PT HMB bekerja mendapat profit dengan tidak melanggar hukum. Jadi nggak ada pertentangan dengan OJK NTB dan Polda NTB,” katanya.

Ia menegaskan, HIPO tak pernah menawarkan investasi, dan justru HIPO mengajak masyarakat untuk bersama membangun ekonomi melalui organsasi ini.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments